Keadaan Memaksa (Overmacht)


1.       Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa adalah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak diketahui atau tidak dapat diduga ketika membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipersalahkan, karena keadaan ini timbul diluar kemauan dan kemampuan debitur.

2.       Unsur-Unsur Keadaan Memaksa
Adapun unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai berikut :
(1)    Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang memusnahkan benda perikatan.
(2)    Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk melakukan prestasi.
(3)    Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

3.       Teori-Teori Keadaan Memaksa
(1)    Keadaan Memaksa Objektif : jika terjadi keadaan memaksa yang memenuhi unsur  (1) dan (3).
Dasarnya ialah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi, karena bendanya musnah.
(2)    Keadaan Memaksa Subjektif : jika terjadi keadaan memaksa yang memenuhi unsur (2) dan (3).
Dasarnya adalah kesulitan memenuhi prestasi, karena ada peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat.
Dalam peristiwa ini debitur bukannya tidak mungkin memenuhi prestasi, tetapi sulit untuk memenuhinya, bahkan jika dipenuhi juga memerlukan waktu dan biaya yang banyak.

Dalam KUHPerdata, Keadaan Memaksa (overmacht) tidak diatur secara umum, melainkan diatur secara khusus pada perjanjian-perjanjian tertentu saja, misalnya :
-          Keadaan memaksa pada Perjanjian Hibah, resiko ditanggung oleh kreditur (Pasal 1237 KUHPerdata).
-          Pada Perjanjian Jual Beli, resiko ditanggung oleh kedua belah pihak (SEMA No.3 Tahun 1963).
-          Pada Perjanjian Tukar Menukar, resiko ditanggung oleh pemilik benda (Pasal 1545 KUHPerdata).

-          Pada Perjanjian Sewa Menyewa, resiko ditanggung oleh pemilik benda (Pasal 1553 KUHPerdata).

0 Komentar Untuk "Keadaan Memaksa (Overmacht)"

Post a Comment