Sangkoeno | Kingdom of Education
Portal Pendidikan dan Opini
Menu
Home
Koreksi Anak Negeri
Hukum
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Acara Tata Negara
Hukum dan HAM
Hukum Internasional
Hukum Islam
Ilmu Sosial
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Sains dan Bahasa
Biologi
Kesehatan
Bahasa Indonesia
Opini
Home
Hukum
Hukum Acara Tata Negara
Susunan hakim Konstitusi
Susunan hakim Konstitusi
AdminAlfa
Share to Facebook
Share to X
MK memiliki 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden yaitu diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
Newer Post
Older Post
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Follow Us
Follow us on Facebook
Follow us on Twitter
Follow us on Google+
Popular Posts
Garis Pangkal ( Baseline )
Pengertian Garis Pangkal Pengertian garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan suatu garis awal yang menghubungkan titi...
TEORI-TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Teori-teori kedaulatan negara dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut. a. Teori Kedaulata...
PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PARA AHLI
Pengertian perbuatan administrasi negara menurut para ahli adalah: Van Poelje Tindakan-tindakan hukum yang di lakukan oleh pengu...
PENGERTIAN, TINDAKAN DAN PELAKSANAAN KEPENTINGAN UMUM
1. Teori Kepentingan Umum Ada beberapa teori yang mencoba mendefinisikan arti dari kepentingan umum yaitu: - teori keamanan yaitu : ...
KEDUDUKAN HAN DENGAN HTN
Menurut teori Residu, HAN adalah bagian dari HTN dalam arti luas. HAN merupakan HTN dalam arti luas dikurangi dengan HTN dalam arti semp...
Malas Membaca, Kami punya Solusi
Posting Unggulan
KOREKSI ANAK NEGERI : Kenyataannya !!
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment