Sistem hukum

  1. Pengertian system

Pemahaman umum mengenai sistem ialah suatu kesatuan yang bersifat

menyeluruh yang terdiri dari bagian yang berhubungan. Kata "sistem" yang

terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti susunan kesatuan

yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan

secara keseluruhan. Pengertian sistem pada penerapannya tidak bersumber

pada satu disiplin ilmu yang mandiri, tetapi dapat pula berasal dari pengetahuan,

seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem

perkawinan, sistem pemerintahan, dan sistem hukum.

Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut.

1) Drs. Musanef

Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan

suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat

menjalankan tugasnya, maka tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi

atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).

2) W.J.S. Poerwadarminta

Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan

sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan

suatu maksud (1976).

3) Prof. Sumantri

Sistem ialah suatu sarana yang menguasai

keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan

tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari halhal

yang saling berkaitan serta berhubungan

sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).


 

  1. Pengertian hukum

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari

tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum

sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang

hendak dikaji. Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul

Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit

mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing menonjolkan segi

tertentu dari hukum. Mari kita pelajari beberapa pengertian hukum menurut

para ahli hukum terkemuka berikut.


 

1) Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953),

beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan

peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib

kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat

yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan

tindakan dari pihak pemerintah.

2) Achmad Ali

Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang

salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan

baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang

mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan,

dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (2008).

3) Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas

dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari

orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4) Leon Duguit

Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus

ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika

dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan

pelanggaran itu (1919).

5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur

pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta

meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah

sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).

  1. Sistem hukum

Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur

serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki

perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Sementara itu,

peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum.

Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu

sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu

sistem hukum. Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah

1) suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh

mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;

2) peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;

3) tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka

peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;

4) peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;

5) suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang

bertentangan satu sama lain;

6) peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa

yang dapat dilakukannya;

7) tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat

menyebabkan seseorang kehilangan orientasi;

8) harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan

pelaksanaannya sehari-hari.


 

  1. Tujuan dan tugas hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara

anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingankepentingan

anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan

keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan

aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap

anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur

dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan

terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap

hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan

dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap

pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai

reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung

terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum

yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas

keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum

dalam masyarakat dan hukum itu harus

pula bersendikan pada keadilan, yaitu

asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Adapun hukum mempunyai tugastugas

sebagai berikut.

1) Menjamin kepastian hukum bagi

setiap orang dalam masyarakat.

2) Menjaga jangan sampai terjadi

perbuatan main hakim sendiri dalam

pergaulan di masyarakat.

3) Menjamin ketertiban, ketentraman,

kedamaian, keadilan, kemakmuran,

kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.

  1. Unsur-unsur, sifat, dan ciri-ciri hukum

Dari beberapa perumusan tentang pengertian hukum di atas, dapatlah

diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur:

1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,

2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,

3) peraturan itu bersifat memaksa, dan

4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah

kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau

menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup

kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah

hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan

unsur memaksa. Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah

hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu

1) adanya perintah dan atau larangan,

2) perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan

3) adanya sanksi atau hukuman.


 

  1. Asas hukum

Asas hukum terdiri atas asas hukum umum dan asas hukum khusus.

1) Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan

keseluruhan bidang hukum. P. Scholten mengemukakan adanya lima asas

hukum umum yang berlaku universal pada semua sistem hukum. Asas

tersebut ialah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas

kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Dalam asas

kepribadian, manusia menginginkan adanya kebebasan individu. Asas

kepribadian ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia. Asas

persekutuan menghendaki adanya persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan

keutuhan masyarakat. Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan

dalam arti setiap orang ialah sama dalam hukum (equality before the

law). Keadilan merupakan realisasi dari asas kesamaan. Adapun asas

kewibawaan memperkirakan adanya ketidaksamaan. Keempat asas di

atas didukung oleh pemikiran bahwa dimungkinkan untuk memisahkan

antara baik dan buruk yang terkandung dalam asas pemisahan antara

baik dan buruk.

2) Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum

tertentu. Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit,

contohnya,

a) dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de

droit, dan asas konsensualisme;

b) dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah atau asas

nebis in idem.

0 Komentar Untuk "Sistem hukum"

Post a Comment