- Pengertian system
Pemahaman umum mengenai sistem ialah suatu kesatuan yang bersifat
menyeluruh yang terdiri dari bagian yang berhubungan. Kata "sistem" yang
terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti susunan kesatuan
yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan
secara keseluruhan. Pengertian sistem pada penerapannya tidak bersumber
pada satu disiplin ilmu yang mandiri, tetapi dapat pula berasal dari pengetahuan,
seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem
perkawinan, sistem pemerintahan, dan sistem hukum.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut.
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan
suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat
menjalankan tugasnya, maka tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi
atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan
sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan
suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai
keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan
tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari halhal
yang saling berkaitan serta berhubungan
sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).
- Pengertian hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari
tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum
sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji. Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul
Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit
mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing menonjolkan segi
tertentu dari hukum. Mari kita pelajari beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum terkemuka berikut.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953),
beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan
baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang
mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan,
dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (2008).
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus
ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika
dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu (1919).
5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta
meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).
- Sistem hukum
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur
serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki
perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Sementara itu,
peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum.
Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu
sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu
sistem hukum. Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah
1) suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh
mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
2) peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;
3) tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka
peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;
4) peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
5) suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang
bertentangan satu sama lain;
6) peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa
yang dapat dilakukannya;
7) tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat
menyebabkan seseorang kehilangan orientasi;
8) harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan
pelaksanaannya sehari-hari.
- Tujuan dan tugas hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara
anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingankepentingan
anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap
anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur
dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan
dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap
pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung
terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum
yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugastugas
sebagai berikut.
1) Menjamin kepastian hukum bagi
setiap orang dalam masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam
pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran,
kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
- Unsur-unsur, sifat, dan ciri-ciri hukum
Dari beberapa perumusan tentang pengertian hukum di atas, dapatlah
diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3) peraturan itu bersifat memaksa, dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah
kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau
menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup
kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah
hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan
unsur memaksa. Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah
hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu
1) adanya perintah dan atau larangan,
2) perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
3) adanya sanksi atau hukuman.
- Asas hukum
Asas hukum terdiri atas asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1) Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan
keseluruhan bidang hukum. P. Scholten mengemukakan adanya lima asas
hukum umum yang berlaku universal pada semua sistem hukum. Asas
tersebut ialah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas
kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Dalam asas
kepribadian, manusia menginginkan adanya kebebasan individu. Asas
kepribadian ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia. Asas
persekutuan menghendaki adanya persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan
keutuhan masyarakat. Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan
dalam arti setiap orang ialah sama dalam hukum (equality before the
law). Keadilan merupakan realisasi dari asas kesamaan. Adapun asas
kewibawaan memperkirakan adanya ketidaksamaan. Keempat asas di
atas didukung oleh pemikiran bahwa dimungkinkan untuk memisahkan
antara baik dan buruk yang terkandung dalam asas pemisahan antara
baik dan buruk.
2) Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum
tertentu. Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit,
contohnya,
a) dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de
droit, dan asas konsensualisme;
b) dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah atau asas
nebis in idem.
0 Komentar Untuk "Sistem hukum"
Post a Comment