Kelangkaan Sumber Daya (Scarcity) dan Pemanfaatan Sumber Daya


Kelangkaan Sumber Daya (Scarcity)

Sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sangat terbatas.
Kalaupun sumber daya dapat diperbarui, hal itu memerlukan waktu yang sangat
lama sehingga tidak dapat mengejar kebutuhan manusia yang semakin
bertambah. Sumber daya memiliki sifat-sifat khusus, yaitu merupakan barang
langka (scarce) karena jumlahnya terbatas, dapat dipakai dalam penggunaan yang
berbeda, dan dapat dikombinasikan dalam berbagai perbandingan untuk
menghasilkan barang tertentu.
Hal di atas menyebabkan manusia dituntut untuk menggunakan sumbersumber
daya tersebut secara cermat dan tepat serta harus tunduk kepada Hukum
Kelangkaan (The Law of Scarcity), yang menyatakan bahwa untuk memenuhi
kebutuhan tertentu orang harus mengorbankan sesuatu yang lebih dahulu.
Sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia, yaitu sistem
demokrasi ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam pun harus berdasarkan
kepentingan rakyat banyak.


Pemanfaatan Sumber Daya

Pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999
sebagai berikut.
1. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam
rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksessibilitas
yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat
dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama yang berbasis
keunggulan sumber daya alam dengan menghapus segala bentuk perlakuan
diskriminatif dan hambatan.
2. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman
sumber daya bahan pangan, kelembagaan serta budaya lokal dalam rangka
menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau, dengan memerhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi
yang diatur oleh undang-undang.
3. Meningkatkan persediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik
yang relatif murah serta ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang
pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
4. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan
dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan
menyamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat (wilayah) yang
sesuai dan seimbang.
5. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih
guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan
masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah
pedalaman dan terpencil.
6. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang
diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja,
peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja,
dan kebebasan berserikat.
7. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri
dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga
kerja.





Baca Artikel yang mirip
Masalah Pokok Ekonomi
Kebutuhan Manusia Tidak Terbatas
Macam-macam Kebutuhan Manusia
Sumber Daya
Alat pemuas Kebutuhan

0 Komentar Untuk "Kelangkaan Sumber Daya (Scarcity) dan Pemanfaatan Sumber Daya"

Post a Comment