Subjek Hukum


Pengertian
Subjek Hukum adalah setiap pendukung Hak dan kewajiban, baik manusia (subjek hukum kodrati), korporasi (badan hukum atau non badan hukum), dan Pejabat.

Pembedaan Subjek Hukum
Subjek Hukum dapat dibedakan atas:
  a.      Manusia (Natuurlijkpersoon)
 b.    Korporasi baik badan hukum (rechtspersoon) maupun non badan hukum.
  c.       Pejabat (Ambtenaar)

a. Manusia (Natuuralijkpersoon), atau pribadí kodrati, atau orang seorang
(1) Setiap orang adalah wewenang berhak (bevogheid) tetapi tidak semua orang wewenang berbuat hukum (bekwaamheid) misalnya: anak-anak, atau orang yang berada di bawah pengampuan, atau orang yang tidak mampu menentukan kehendak. Subjek hukum ini dikualifikasi dengan ‘onbekwaamheid” (tidak cakap berbuat hukum)
(2) Kapan semua orang menjadi subjek hukum?
Semua orang telah menjadi subjek hukum setelah perbudakan dihapuskan. Pada zaman perbudakan, “budak belian” merupakan objek hukum. Artinya, dapat diperjualbelikan atau ditukarkan. Dalam hal ini “budak belian” bukan pendukung hak onbevoegdeheif’ (tidak wewenang berhak). Budak belian pada zaman perbudakan bukan subjek hukum.
(3) Kapan seseorang menjadi subjek hukum
Setiap orang sejak dalam kandungan dianggap telah subjek hukum dengan catatan pada waktu lahir harus dalam keadaan hidup.
Hal ini sesuai dengan fiksi hukum untuk melindungi kepentingan hukum orang yang dalam kandungan, misalnya berhubungan dengan pewarisan. Dalam hat si A (ayah kandung si B) meninggal dunia pada saat si B masih dalam kandungan ibunya, apabila si B lahir kemudian dalam keadaan hidup, maka si B tersebut adalah ahil waris atas harta peninggalan si B. Jika pada saat lahir si B dalam keadaan tidak hidup, maka si B dianggap tidak pernah ada.

b. Korporasi
Korporasi, adaiah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Badan Hukum dapat dibedakan atas badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan Hukum Publik dapat dibedakan atas badan hukum publik dalam lingkup nasionat dan Badan hukum publik dalam lingkup internasional. .
Badan Hukum publik dalam Iingkup nasioanal, misalnya Negara yang terwujud pada Kepada Negara; Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang terwujud pada Kepala Daerah Badan hukum publik dalam Iingkup Internasional, misal nya organisasi PBB, seperti ILO, UNESCO, dll.
Badan Hukurn Privat contohnya PT, YAYASAN yang terwujud pada pengurus.
Bukan Badan Hukum, contohnya CV, Perkurnpulan/ Assosiasi Kemasyarakatan Iainnya yang terwujud pada pengurusnya sesual dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang bersangkutan.

b. Pejabat (Ambtenaar)
Pejabat Tata Usaha Negara (dalam arti sempit), adalah badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal (2) UU No. 5 Tahun 1986)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pajabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertaku yang bersifat konkrit. individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986
“Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara”

Pejabat dalam arti luas, adalah semua pegawai negeri dan pejabat lainnya yang oleh undangundang tertentu dapat diminta pertanggungjawaban sesual dengan jabatan atau pekerjaannya. Misalnya pertanggungjawaban atas tindak pidana jabatan dalam KUHP yang sekarang telah ditarik dalam UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi

0 Komentar Untuk "Subjek Hukum"

Post a Comment