AKTIFITAS ATAU PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA

Ada dua macam kegiatan aktifitas atau perbuatan dari pejabat administrasi negara yaitu:
- kegiatan yang bersifat yuridis (administratief rechtelijke rechtshandelingen), yakni perbuatan-perbuatan hukum yang bersifat HAN.
- kegiatan yang bersifat non yuridis, yang meliputi 4 bidang pokok kegiatan/proses yang dijalankan oleh pejabat-pejabat pemerintahan yang merangkap juga sebagai pejabat-pejabat administrasi negara, yakni
a. pemerintahan negara
b. managemen keadminitrasian negara
c. pengendalian/pengawasan terhadap badan-badan usaha negara
d. tata usaha negara.

Perbuatan Administrasi Negara Yang Bersifat Yuridis
Kegiatan atau aktifitas yang yuridis ini menciptakan hubungan HAN (administratief rechtelijke rechts betreckkingen) antara pihak penguasa negara dengan para warga masyarakat yang bersangkutan.
Perbuatan HAN tersebut harus memenuhi syarat seperti : kepentingan umum atau perlindungan atau pengamanan kepentingan masyarakat, karena perbuatan HAN tersebut adalah perbuatan hukum sepihak (eenzijdige rechtshandelingen) yang mengikat masyarakat yang bersangkutan karena wewenang UU.
Perbuatan administrasi negara yang bersifat yuridis menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah:

1. Penetapan (Beschikking, administrative, discretion) yaitu perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa negara yang berwenang.
2. Rencana (plan) adalah:
- suatu perbuatan administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan warga masyarakat.
- seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu dengan tujuan agar tercipta suatu keadaan yang tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah selesai di realisasikan.
3. Norma Jabaran (Concrete Norm Geving): perbuatan hukum dari penguasa administrasi yang membuat norma-norma agar isi dari UU dapat bersifat konkret dan praktis sehingga dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat. Seperti jutlak dari UU atau penjabaran dari UU. Contoh: PP, Inpres.
4. Legislasi Semu (Pseudo Wetgeving): pejabat administrasi juga berwenang untuk membuat aturan-aturan hukum yang dimaksudkan sebagai garis pedoman pelaksanaan police (kebijaksanaan suatu ketentuan UU) yang dipublikasikan secara luas.

Ke 4 perbuatan pemerintah ini dikenal dengan nama Keputusan Pemerintah.

0 Komentar Untuk "AKTIFITAS ATAU PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA"

Post a Comment