ANALISIS KASUS PENYERTAAN ( DEELNEMING)
"IBRAHIM JUAL EMAS TANPA DITIMBANG"
1) FE IT (perbuatan-perbuatan pelaku yang memenuhi unsur-unsur yang ada dipasal 55 jo pasal 363-Dua orang pelaku pencuri emas 1,5 kg tertangkap di jambi oleh tim jajaran buser polresta jambi pada tanggal 3/7 2011 pada pukul 20:30 WIB diperumahan yang baru di sewa di kawasan pinang merah Simpang Rimbo. Pelaku-pelakunya adalah adalah Ibrahim (29) dan K (Teman Ibrahim) .
Sejumlah alat bukti yang ditemukan adalah uang tunai sebesar Rp4,5 juta juga ada buku tabungan dengan nilai Rp 27 juta .
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui jendela belakang ruko emas itu pada malam hari sekitar jam 2 dan mengambil kotak emas itu.
2) BENTUK PENYERTAAN
Bentuk penyertaan dari kedua pelaku ini merupakan bentuk MEDEPLEGEN (orang yang turut serta melakukan, orang yang dengan sengaja turut berbuat / turut magengerjakan terjadinya suatu tindak pidana) dikatakan sebagai bentuk penyertaan MEDEPLEGEN karena mereka berdua melakukan aksinya dengan cara bagi tugas. Otak kejahatan ini adalah Ibrahim.
3) SYARAT-SYARAT MEDEPLEGEN- Adanya kerja sama secara sadar
Adanya kerja sama secara sadar dari kedua pelaku ini dan ada kesengajaan yang disadari kalau tindakan mereka melanggar hukum.
- Adanya pelaksanaan bersama secara fisikKedua pelaku pencurian ini melaksanakan aksinya secara bersama
-Sama saling membantu satu sama lain saat menjalankan aksinya .
Dimana Ibrahim bertugas untuk memantau took emas yang akan dia curi, sedangkan temannya K bertugas menunggu diluar memeantau situasi.
4) MAKSIMAL ANCAMAN PIDANA OLEH PELAKU (pasal 55 jo 363)
Pasal 55 (1)= dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang menyuruh, melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu.
Pasal 363 = diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, masing-masing pelaku mendapat ancaman hukum selama 7 tahun.*Diharapkan hanya untuk referensi atau perbandingan
0 Komentar Untuk "ANALISIS KASUS PENYERTAAN ( DEELNEMING)"
Post a Comment